GOTVNEWS, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus besar yang terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari vape liquid mengandung etomidate, sabu, dan pil ekstasi, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Satres Narkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung menjelaskan, kronologi penangkapan tindak pidana narkotika serta barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan kasus berbeda.
Kasus pertama terjadi di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun pada 26 Mei 2026 dengan tersangka berinisial J, yang merupakan pelimpahan perkara dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Sedangkan kasus kedua diungkap di ruang tunggu Pelabuhan KPK Karimun pada 3 Juni 2026 dengan tersangka berinisial DRP.
“Dari kedua kasus tersebut kami mengamankan berbagai jenis narkotika berupa vape liquid yang mengandung etomidate, sabu dan pil ekstasi,” ujar Ipda Jackson Marpaung, Sabtu (13/6/2026).
Dari tangan tersangka J, polisi menyita 30 cartridge vape liquid merek WANG LAI seberat 78 gram serta 20 cartridge vape liquid merek THUGH seberat 55,2 gram yang diketahui mengandung zat narkotika jenis etomidate.
Sementara dari tersangka DRP, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 135,96 gram vape liquid etomidate, 95,26 gram sabu, dan 100 butir pil ekstasi dengan berat 41,40 gram.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan proses pembuktian di persidangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 122,48 gram vape liquid etomidate, 85,26 gram sabu, dan 31,40 gram pil ekstasi.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, kemudian direbus menggunakan air panas agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Ipda Jackson mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Ipda Jackson.
Dalam perkara ini, tersangka J dijerat dengan ketentuan pidana narkotika golongan II dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara tersangka DRP dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.
Polres Karimun juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













