GOTVNEWS, Bintan – Polisi tengah menyoroti dugaan pelanggaran pidana reklamasi pasca tambang di Kabupaten Bintan. Pasalnya hingga saat ini reklamasi lahan pasca tambang belum berjalan optimal dan masih menyisakan kolam bekas galian.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Akp Marganda Pandapotan mengatakan setiap perusahaan penambangan harus melakukan reboisasi atau reklamasi pasca tambang, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang.
Baca juga: Sering Makan Korban, Pemkab Bintan Diminta Tegas Tutup Lubang Galian Eks Tambang
“Pasca tambang semua perusahaan wajib melakukan reboisasi dan reklamasi bekas galian, untuk adanya yang tidak melakukan reklamasi saat ini kita sedang pelajari,” jelasnya.
Dalam Pasal 161 B Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tertulis bahwa pemegang izin tambang yang dicabut dan berakhir izinnya, tetapi tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang bisa dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Baca juga: Pelajar di Bintan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Pasir
Pantauan dilokasi pasca tambang, beberapa wilayah bekas galian di Bintan, memang belum ada upaya reklamasi, lubang bekas galian dibiarkan terbuka dan kerap memakan korban jiwa.
Data BPBD Bintan di tahun 2023 ini sudah ada 3 korban meninggal yang ditemukan di bekas galian tambang.(Mhd)
















