TERBARU

Hukum

Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pembuang Limbah B3 di Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menangguhkan penahanan terhadap tersangka pembuang limbah di dua lokasi di Kecamatan Bintan Utara.

Tersangka berinisial JL, warga Tanjung Uban, Bintan itu juga merupakan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan maju pada pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Karimun.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bintan, Akp Marganda Pandapotan mengatakan, berdasarkan surat edaran tentang netralitas Pemilu, pihaknya memutuskan untuk menangguhkan penahanan tersangka.

“Kita tangguhkan dahulu untuk penahanan tersangka pembuang limbah di Bintan, namun untuk proses hukumnya kita terus lanjutkan,” jelasnya (17/10/2023) pagi.

“Tersangka memang sedang mendaftar sebagai Bacaleg di Karimun, kita tunggu setelah proses DCT selesai pada November mendatang,” tutupnya.

Sebelumnya polisi menerima laporan adanya pembuangan limbah B3 di Tanjunguban dan Seri Kuala Lobam Lobam akhir Maret 2023.

Berita Terkait