GOTVNEWS, Bintan – Buronan kasus pencurian yang beraksi di dua lokasi di Kabupaten Bintan diringkus polisi.
Buronan kasus pencurian itu ditangkap di Kampung Mentigi, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, baru-baru ini.
Pria berinisial S itu telah menyandang status buronan sejak setahun terakhir. Dari catatan kepolisian, pelaku telah beraksi mencuri di sebuah rumah dan warung.
Kanit Buser Satreskrim Polres Bintan IPDA Ady Satrio menjelaskan, penangkapan pelaku pencurian setelah mengamati rekaman CCTV di lokasi pencurian.
Berdasarkan laporan warga ditemukan kemiripan pelaku dengan rekaman CCTV yang beredar.
“Kita dapatkan laporan dari warga ada yang menyerupai tersangka di satu wilayah di Tanjung Uban,” ucapnya.
Dengan adanya laporan itu, Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka di Kampung Mentigi, Kecamatan Bintan Utara.
“Saat hendak diamankan pelaku sempat bersembunyi di atap rumah, namun anggota berhasil mengamankan pelaku,” tambahnya.
Pelaku beraksi mencuri dengan cara merusak lubang ventilasi dan mengambil barang curian.
“Dari aksi pelaku berhasil membawa kabur kalung emas, serta rokok dan uang dari warung sembako “, jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(Mhd)