Polisi Tangkap Pencuri Bahan Bangunan dan Motor, Kerugian Capai Rp40 Juta

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. Foto: Aldi

GOTVNEWS, Tanjungpinang โ€“ Seorang pria berinisial R, warga Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, diringkus tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan pencurian sejumlah bahan bangunan dan satu unit sepeda motor.

Pelaku ditangkap pada Senin (30/6/2025) di kawasan Kampung Bulang, Jalan Rawasari, Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan barang-barang dari dalam gudangnya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata beraksi seorang diri.

โ€œPelaku kita tangkap di kawasan Kampung Bulang setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait pencurian di sebuah gudang,โ€ ucap Hamam, Selasa (1/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mencuri berbagai material bangunan, antara lain 10 kotak keramik, 4 batang besi, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R. Aksi pencurian dilakukan dengan membobol gudang milik korban.

โ€œModusnya, pelaku masuk ke dalam gudang milik korban dan langsung mengambil barang-barang tersebut,โ€ lanjutnya.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp40 juta. Kini pelaku R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

โ€œSaat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,โ€ tutupnya. (Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *