GOTVNEWS, Tanjungpinang โ Seorang pria berinisial R, warga Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, diringkus tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan pencurian sejumlah bahan bangunan dan satu unit sepeda motor.
Pelaku ditangkap pada Senin (30/6/2025) di kawasan Kampung Bulang, Jalan Rawasari, Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan barang-barang dari dalam gudangnya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata beraksi seorang diri.
โPelaku kita tangkap di kawasan Kampung Bulang setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait pencurian di sebuah gudang,โ ucap Hamam, Selasa (1/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mencuri berbagai material bangunan, antara lain 10 kotak keramik, 4 batang besi, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R. Aksi pencurian dilakukan dengan membobol gudang milik korban.
โModusnya, pelaku masuk ke dalam gudang milik korban dan langsung mengambil barang-barang tersebut,โ lanjutnya.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp40 juta. Kini pelaku R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
โSaat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,โ tutupnya. (Aldi)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












