Menurutnya tersangka HI saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Tanjungpinang. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak.
Baca juga: Tiga Hari Dibuang di Kampung Wonosari, Bayi Alami Infeksi dan Memar Diduga Akibat Gigitan Serangga
“HI disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 (Revisi UU No. 23 tahun 22) tentang perlindungan anak, ancaman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” sebut dia.(Zpl)