TERBARU

Berita Video

Polisi Ungkap Modus Penyelundupan 4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Malaysia

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas kepolisian Polresta Tanjungpinang mengungkap modus penyelundupan 4 kg sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia ke Tanjungpinang. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang penyelundup jaringan narkoba internasional.

Kelima orang pelaku masing-masing berinisial MS (33), ST (30), N (31) FU (28) dan MGP. Mereka ditangkap petugas kepolisian, pada Jumat (7/7/2023) malam, di sejumlah lokasi yang berbeda.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengungkapkan modus penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Tanjungpinang.

Paket narkoba berisi 4 kg sabu dan ribuan pil ekstasi dibawa oleh salah seorang pelaku dengan menumpang kapal MV Oceanna.

Setibanya di Perairan Pulau Terkulai, paket narkoba yang telah dibungkus plastik itu dibuang ke laut. Selanjutnya dua pelaku lain menyamar sebagai nelayan untuk mengambil narkoba tersebut.

“Ada 6 paket besar sabu beratnya 3,9 kilogram. Hampir 4 kilogram. Dan 2.503 pil ekstasi pink dan 2.462 ekstasi warna merah. Narkoba ini dibawa FU sudah sering bawa sabu ke Tanjungpinang dengan kapal penumpang,” jelas dia.

Rencananya, 4 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi ini akan dikirim ke daerah Riau, Lampung dan Jakarta.

Dari hasil penyelundupan sabu ini, FU mengaku diupah Rp 30 juta per kilogram sedangkan pelaku lain diupah dengan nilai berbeda, mulai dari Rp 10 hingga 15 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.(Zpl)

Berita Terkait