GOTVNEWS, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses perdamaian antara pelaku dan korban dilaksanakan di pendopo Polres Kepulauan Anambas, Kamis (13/2/2025).
Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri menjelaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan serta atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
“Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Karena ada kesepakatan tersebut, kami memfasilitasi proses perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Alfajri.
Pendekatan ini mengedepankan dialog antara pelaku dan korban untuk mencari solusi terbaik, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Proses mediasi dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rudi Luis, dengan melibatkan pelaku, korban, dan para saksi untuk memastikan transparansi dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Dalam mediasi, lanjut Alfajri, pelaku secara langsung meminta maaf kepada korban dan menyatakan penyesalannya. Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku membantu biaya pengobatan korban hingga pulih dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh pelaku, korban, serta para saksi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Alfajri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban pada 30 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Setelah penyelidikan, pihak Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menawarkan pendekatan Restorative Justice sebagai solusi yang lebih humanis.
Dengan penyelesaian ini, Polres Kepulauan Anambas berharap pendekatan Restorative Justice dapat menjadi alternatif dalam penanganan kasus serupa.
“Pendekatan ini mengedepankan musyawarah dan perdamaian, menciptakan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat,” pungkasnya. (Alt)