GOTVNEWS, Bintan – Sebanyak 1.016 gram sabu hasil pengungkapan tim gabungan dimusnahkan dengan cara direbus, di halaman Mapolres Bintan, Jumat kemarin.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu didapati dari penangkapan tim gabungan terhadap pelaku F beberapa waktu lalu di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Bintan.
Waka Polres Bintan, Kompol Amir Hamzah mengatakan, sabu itu diambil pelaku F dari Kota Batam dan rencananya akan dibawanya ke Tanjung Priok melalui Pelabuhan Kijang dengan upah Rp30 juta setelah tiba di Jakarta.
” Pelaku berinisial F, diamankan di pelabuhan Sei Kolak Kijang, kita musnahkan dengan cara direbus,” jelasnya.
Sementara itu pelaku F mengaku nekat menjadi kurir sabu karena butuh biaya untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah.
” Uangnya rencana untuk bayar anak masuk sekolah, baru kali ini saya menjadi kurir,” jelasnya.
Hingga saat ini, petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bintan masih memburu dua pelaku lainya. (mhd)