GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan kasus narkotika, di wilayah Bintan, dengan total berat yang dimusnahkan seberat 1,5 Kilogram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di rebus menggunakan air yang dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sebelum dimusnahkan barang bukti ini dicoba keasliannya menggunakan alat drug abuse.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan dari dua laporan polisi, yakni pertama pada 23 Januari 2022 di Kecamatan Teluk Sebong seberat 1,5 Kg sabu.
Kemudian pada 3 November 2023, polisi mengamankan satu orang tersangka di Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang, Bintan Timur dan mengamankan sabu seberat 1,5 Kg sabu.
Kasat Narkoba Polres Bintan Akp Syofian Rida mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan yakni seberat 1,5 Kg sabu setelah dilakukan penyisihan.
“Total sabu ada 1,5 Kg yang dimusnahkan setelah disisihkan, adapun barang bukti berasal dari dua laporan polisi,” jelasnya.
Pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Bea cukai, Syahbandar, Kejaksaan dan Hakim.(Mhd)