TERBARU

Hukum

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577,8 gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan setengah kilo lebih narkoba jenis sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (13/9/2023) dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Narkotika Nasional, hingga Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara, setengah kilo sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan menggunakan air mendidih. Sementara, pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

“Semua barang bukti yang telah direbus dan diblender dibuang didalam septic tank. Agar tidak bisa dikonsumsi lagi,” ucap dia.

Ipda Alvin menyampaikan, sebanyak 577,8 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 156 butir pil ekstasi tersebut merupakan barang bukti tersangka JT.

“Tersangka JT kita tangkap di Jalan Brigjen Katamso, pasa Minggu 20 Agustus yang lalu,” ujar Ipda Alvin.(Zpl)

Berita Terkait