TERBARU

Hukum

Polsek Bintan Timur Ringkus Pelaku Jambret yang Resahkan Warga Kijang

GOTVNEWS, Bintan – Tim Buru Sergap Polsek Bintan Timur menangkap pelaku jambret yang beraksi di Jalan Raya Barek Betawi, Kelurahan Kijang Kota pada 17 Januari 2023 lalu. Dari penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti dan uang tunai yang diduga sebagai hasil kejahatan.

Holis (32) pelaku penjambretan ditangkap di Jalan Suka Berenang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Selasa 7 Februari 2023 lalu.

“Pelaku sudah ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai,” kata Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, AKP Purbowo, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya pelaku beraksi seorang diri dan sudah membuntuti korban sejak keluar dari bank di Jalan Barek Motor. Setibanya di lokasi kejadian di Jalan Barek Betai, pelaku langsung merampas tas milik korban.

“Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku sehingga membuat sepeda motor yang dikendarai korban dan temannya menjadi oleng dan seakan-akan hendak jatuh,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, selain beraksi di Jalan Barek Betawi, pelaku juga melakukan percobaan pencurian di Jalan Kampung Jati I pada 25 Januari 2023.

“Pelaku terancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait