Praperadilan Ditolak, Kasus Narkoba Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Berlanjut

Praperadilan Ditolak, Kasus Narkoba Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Berlanjut. Foto: Aldi

GOTVNEWS, Tanjungpinang โ€“ Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang masih melengkapi berkas perkara (P19) narkoba dengan tersangka DAS, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Proses hukum terhadap DAS terus berjalan sesuai arahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyebutkan bahwa, berkas perkara dua tersangka, termasuk DAS, telah dilimpahkan ke Kejari. Penyidik kini fokus memenuhi sejumlah petunjuk tambahan yang diberikan oleh Kejaksaan.

“Untuk tahap pertama sudah selesai, kami sekarang melengkapi berkas P19,” kata Lajun, Senin (28/4/2025).

Upaya DAS untuk membatalkan proses penangkapannya melalui praperadilan juga menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.

“Penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan standar operasional,” tegas AKP Lajun.

DAS, yang diketahui bertugas di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang atas dugaan kepemilikan dan penjualan narkotika jenis ganja. Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkoba di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Elgun Al Ghazali Bin Arwan, yang kemudian mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Dian Asmara. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja.

Dengan kelengkapan berkas perkara yang tengah diproses, kasus ini akan segera memasuki tahap berikutnya di persidangan. (Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *