HukumTanjungpinang

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungpinang karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Pelaku diketahui berinisial DA.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DA tersebut ditangkap bersama seorang rekannya yang juga diduga terlibat.

“Petugas dari Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku beserta barang bukti berupa daun ganja kering berjumlah empat paket, kurang lebih beratnya tiga gram,” ujar Hamam pada Rabu (19/3/2025).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di kawasan Jalan Hang Lekir pada 12 Maret 2025. Berdasarkan penyelidikan sementara, keduanya diduga berniat mengedarkan barang tersebut.

“Kami telah mengamankan dua orang tersangka, salah satunya merupakan ASN Pemko Tanjungpinang berinisial DA,” ungkapnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan empat paket ganja kering dengan berat sekitar tiga gram,” sambungnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Aldi)

Berita Terkait