GOTVNEWS, Tanjungpinang – Menanggapi dikabulkannya praperadilan Tim Rumah Cantik (TRC) di Bintan. Loka POM Tanjungpinang menyatakan akan memperlajari dulu terhadap putusan hakim tersebut.
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, pihaknya saat ini meminta putusan praperadilannya terlebih dulu kepada pihak PN Tanjungpinang.
Kemudian, kata dia, Loka POM Tanjugpinang juga akan melakukan koordinasi bersama biro hukum Loka POM untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
“Kita berkoordinasi dulu dengan biro hukum Badan POM untuk tindak lanjutnya,” jelasnya, Kamis (16/5/2024).
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum, Dody Fernando mengatakan permohonan praperadilan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Ia katakan, surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh lokal POM Tanjungpinag cacat formil. Maka seluruh tindakan penyelidikan baik itu penggeledahan atau yang lainya itu tidak sah atau batal.
“Berdasarkan pertimbangan putusan kemarin yang menjadi masalah besar itu adalah ketika surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh kepala Lokal POM Tanjungpinang tanggal 23 April 2024. Itu ada terdapat cacar formil,”katanya.
“Sehingga seluruh tindakan penyidikan, yang dilakukan PPNS loka POM Tanjungpinang berdasarkan surat perintah penyidikan itu menjadi tidak sah dan batal,”ucapnya.(San)