GOTVNEWS, Depok – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemilik gudang berinisal AWI jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan takaran MinyaKita.
Kasus ini terungkap setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan temuan penyunatan takaran produk minyak goreng merek MinyaKita.
Tersangka diketahui mengelola produksi Minyakita di Depok, yang sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Adapun peran AWI sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN memiliki tugas mengemas serta menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita.
Kepada penyidik, AWI mengaku bahan baku minyak goreng curah didapatkan dari PT ISJ melalui trader inisial “D” di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Kemudian, AWI juga mendapat kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 per pcs, serta kemasan pouch Rp680 pcs, dan kemasan 2 liter Rp870 pcs.
Sejak Februari 2025, AWI telah memproduksi 400 hingga 800 karton Minyakita per hari dalam kemasan botol dan pouch. Polisi telah memeriksa enam saksi dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, AWI dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Perindustrian, UU Perdagangan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.(frh)