TERBARU

Berita VideoUncategorized

Pulang Kampung, PMI Ilegal Dimintai Ongkos hingga Rp 14 Juta per Orang

GOTVNEWS, Bintan – Petugas Satreskrim Polres Bintan beserta Polsek Bintan Utara, mengamankan lima orang PMI Ilegal di Kecamatan Bintan Utara. Mereka mengaku dimintai uang hingga Rp 14 juta per orang untuk bisa pulang ke Indonesia.

Kelima PMI Ilegal ini berinisial SN, RW, TA, AZR, dan AM. Empat diantaranya diamankan di Pelabuhan Bulang Linggi dan satu PMI lainnya diamankan di sebuah ruko di Kelurahan Tanjung Uban Timur, Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Kelima PMI yang bekerja secara ilegal di Malaysia ini merupakan warga Lombok, Nusa Tenggara Barat. Mereka dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas PMI Ilegal di Tanjung Uban.

Setelah diselidiki, Polres Bintan beserta Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan 5 orang PMI Ilegal, dan satu orang yang diduga sebagai tekong berinisial SR.

Para PMI ilegal ini dimintai upah sebesar 3.500 Ringgit atau sekitar Rp 12 hingga Rp 14 juta per orang untuk ongkos kembali ke kampung halaman.

“Mereka dimintai upah bervariasi ada yang Rp 12 juta hingga Rp 14 juta,” jelasnya.

Salah satu PMI Ilegal berinisial SN mengatakan berangkat dari Sungai Rengit Malaysia bersama 26 orang PMI Ilegal lainnya menuju Sungai Jibut Kabupaten Bintan.

Rencananya mereka akan pulang ke Lombok melalui Bandara Hang Nadim Batam.

“Kita sekitar 26 orang dari Malaysia menuju Bintan, di Bintan kita turun di sungai lalu dibawa ke penampungan,” terangnya.

Selain mengamankan tekong, polisi juga mengamanakan satu unit mobil merek yang digunakan pelaku untuk mengantar para PMI Ilegal menuju Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban.

Sementara itu para PMI ilegal yang diamankan akan dipulangkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.(Mhd)

Berita Terkait