GOTVNEWS, Tanjungpinang – Beragam peristiwa di Tanjungpinang dan Bintan terjadi dalam sepekan. Berikut kami hadirkan berita yang paling disorot dalam minggu ini.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo yang berada di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Kacab dan Sekuriti PT Asli Gadai Sejahtera Sekongkol Gadaikan Emas Palsu
Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap Kepala Cabang (Kacab) dan Sekuriti PT Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang. Dua pelaku yakni Kepala cabang bernama Dismas Ola dan oknum sekuriti bernama Tri Sutrisno, ditangkap karena bersekongkol melakukan penggelapan bagi perusahan tempat mereka bekerja.
Akibat perbuatan kedua tersangka, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 900 juta. Dua pelaku terancam dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pengemudi Ojol Ditangkap Polisi Usai Rampas HP dan Coba Setubuhi Penumpang
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pengemudi ojek online berinisial MA, pria berusia 26 tahun warga Bintan ini diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan disertai percobaan pemerkosaan terhadap penumpangnya.
Pelaku mengaku nekat ingin memperkosa korban lantaran tergiur melihat tubuh penumpangnya. Selain itu, pelaku nekat merampas barang berharga milik korban untuk membayar cicilan motor.
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













