GOTVNEWS, Bintan – Razia tambang pasir ilegal di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan diduga bocor. Polres Bintan hanya mengamankan satu unit mesin penyedot di lokasi yang berada di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Senin (20/2/2023) kemarin.
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan petugas hanya mengamankan satu mesin penyedot pasir saat melakukan penertiban di lokasi pertambangan pasir ilegal di Bintan.
Menurutnya informasi penambang akan ditertibkan sudah bocor.
“Diduga informasi sudah bocor, saat kita ingin menertibkan tidak ada menemukan penambang,” jelasnya.
Sedangkan lokasi lain, Alson mengatakan, polisi tidak menemukan mesin maupun penambang pasir ilegal.
“Lokasi lain tidak ada ditemukan mesin dan penambang”, tambahnya.
Polres Bintan melakukan razia penertiban tambang pasir ilegal di tiga lokasi berbeda, yakni dua lokasi di Kecamatan Gunung Kijang dan satu lokasi di Kecamatan Bintan Utara.
Dari razia itu, polisi tidak menemukan satu pun penambang pasir ilegal. Diduga razia ini telah bocor sehingga polisi hanya mengamankan satu unit mesin yang digunakan untuk menyedot pasir.
Kapolres Bintan, Riky Iswoyo meminta masyarakat tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal. Selain melanggar aturan, penambangan pasir secara ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Sebagaimana dalam Pasal 158 junto Pasal 35 ayat (3) UU RI nomor 3 Tahun 2020 revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” jelasnya.(Mhd)