Berita Video

Revisi UU TNI Resmi Disahkan di Tengah Aksi Protes

GOTVNEWS, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Revisi UU TNI mencakup beberapa perubahan, terutama pada tiga pasal utama yang mendapatkan sorotan publik. Pertama, Pasal 7 menambah tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Kedua, Pasal 47 memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 14 instansi. Ketiga, Pasal 53 memperpanjang usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Publik menyoroti perluasan peran TNI di instansi sipil, yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.

RUU TNI menuai penolakan keras dari masyarakat, hal ini terlihat dari aksi demo yang muncul sejak kemarin, Rabu (19/3/2025) hingga hari ini. Tak hanya itu, tagar #TolakRUUTNI juga memenuhi berbagai media sosial hingga menjadi trending topic.

Netizen menilai agenda RUU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Selain itu, netizen menilai ada banyak pasal-pasal yang dipertanyakan di dalam revisi UU TNI, salah satunya yang paling menjadi sorotan adalah terkait dwifungsi ABRI. Bahkan, muncul petisi untuk menolak kembalinya dwifungsi ABRI melalui RUU TNI.(frh)

Berita Terkait