GOTVNEWS, Bintan – Bupati Bintan Roby Kurniawan mengizinkan tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan. Izin operasional THM ini tertuang dalam surat edaran tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat di bulan Ramadan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerukunan umat beragama pada bulan suci Ramadhan.
“Ada berbagai aturan khusus termasuk masyarakat diimbau untuk senantiasa menjaga kemanan dan ketertiban agar tercipta kenyamanan dan ketenangan dalam menunaikan ibadah puasa Ramadhan,” jelasnya.
Selanjutnya yaitu, pengusaha rumah makan atau restoran diimbau untuk tidak dioperasikan secara tertutup atau tidak menggunakan tirai pada siang hari.
“Tempat hiburan malam boleh beroperasi mulai pukul 22:00 sampai dengan pukul 01.00 WIB”, ujarnya.
Namun dengan syarat THM tidak menjual minuman keras, alkohol atau tuak selama bulan suci Ramadhan disesuaikan kembali dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran Surat Edaran ini, untuk dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor WhatsApp Kepala Bidang penegakan perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bintan di 0812-9846-1111 dan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bintan 0852-7291-3947.(Mhd)