GOTVNEWS, Tanjungpinang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Kota Tanjungpinang mendeportasi tujuh orang Warga Negara (WN) China melalui Bandara Sukarno Hatta, pada Kamis (5/10/2023) dini hari besok.
Tujuh orang Warga Negara (WN) Cina yang akan dideportasi itu merupakan limpahan dari Imigrasi Tanjung Balai Karimun.
Menurut, Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang Yoga, tujuh WN Cina itu dikenakan Pasal 75 Tindakan Administrasi Keimigrasian, dan harus dilakukan pendeportasian disertai penangkalan.
“Mereka dideportasi karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau pasport saat dilakukan pengawasan petugas Imigrasi Tanjung Balai Karimun,” kata Yoga, Rabu (4/10/2023).
Yoga menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 71 Huruf b, setiap warga negara asing wajib menunjukkan dokumen perjalanan kepada Petugas Imigrasi saat melakukan pengawasan Keimigrasian.
“Saat petugas Imigrasi Tanjung Balai Karimun melakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau pasport pas pengawasan,” jelas dia.
Kemudian, lanjut Yoga, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Imigrasi Tanjung Balai Karimun, mereka diketahui masuk secara legal.