Hukum  

Rudenim Pusat Kota Tanjungpinang Deportasi 7 WNA China

Rudenim Pusat Kota Tanjungpinang Deportasi 7 WNA China
Rudenim Pusat Kota Tanjungpinang Deportasi 7 WNA China. Foto: Gotvnews/Zpl.

“Mereka masuknya legal, tapi saat pengawasan itu mereka todak bisa menunjukkan dokumen perjalanan,” ucap dia.

Yoga menambahkan, sejak Januari hingga September 2023, Rudenim Pusat Kota Tanjungpinang telah mendeportasi puluhan warga negara asing.

“Ada 67 WNA kami deportasi sejak Januari hingga September 2023. Mayoritas WNA asal Vietnam, mereka dideportasi terkait Ilegal Fishing,” sebutnya. (Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *