GOTVNEWS, Bintan – Imigrasi Tanjung Iban menangkap warga negara China berinisial YX saat mengurus paspor RI menggunakan dokumen diduga palsu.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahad Hamongan, mengatakan YX mengajukan paspor dengan identitas Andi Pratama asal Papua Tengah, lengkap dengan KTP dan KK.
YX diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Hang Nadim menggunakan visa turis dan tinggal di Hotel Onix Tanjunguban. Dari pemeriksaan, YX disebut pernah bermasalah di Filipina dan diduga terkait judi online.
“Dari hasil pengecekan visa YX lebih sering tinggal di Filipina bahkan sempat bermasalah dan aktif dalam judi online (scamming)” jelasnyan, Senin (11/5).
Kepala Imigrasi Tanjunguban, Adi Hari Pianto, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Disdukcapil Papua Tengah terkait penerbitan identitas tersebut.
YX mengajukan pembuatan paspor pada 9 Mei 2026 dengan alasan ingin menikah dengan WNI di Jakarta.
“Yang bersangkutan melakukan pembuatan paspor pada 9 Mei 2026 setelah 1 bulan tinggal di Kabupaten Bintan, saat pembuatan paspor yang bersangkutan beralasan akan menikah dengan WNI yang tinggal di Jakarta” terangnya.
Atas kasus ini, YX dijerat Pasal 126 huruf C UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













