GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tanjungpinang akan mencabut izin usaha bagi tempat hiburan malam langgar aturan selama bulan Ramadan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacub mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang SE No: B/331.1/3/TRANTIB/2023, selama bulan Ramadan penutupan
tempat hiburan malam dilakukan beberapa tahap.
Irwan menyebut, pentupan THM dilakukan pada dua hari awal Ramadan, pertengahan 17 Ramadan kemudian akhir bulan Ramadan dan awal Idul Fitri.
“Tempat hiburan malam seperti pub, diskotik, maupun tempat karaoke dilarang beroperasional sementara waktu satu bulan penuh selama bulan Ramadan,” katanya Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut Irwan menyebut, apabila pemilik usaha tempat hiburan malam yang melanggar aturan surat edaran Wali Kota akan diberikan sanksi berupa administrasi hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksi terhadap pelanggaran SE itu diatur dalam peraturan Wali Kota Nomor 10 tahun 2019 dalam bentuk administrasi dan teguran sampai dengan pencabutan izin usaha, nanti kita akan berkoordinasi oleh PTSP tentang mekanisme pencabutan izin usaha,” terangnya.
Untuk menjaga ketertiban dan pengawasan SE Wali Kota Satpol PP Tanjungpinang mengerahkan sebanyak 108 personil yang rutin melakukan pengawasan setiap hari dengan berkolaborasi bersama aparat keamanaan TNI-Polri.(San)