GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas Satpol PP Tanjungpinang, menertibkan 36 pedagang yang menjajakan sayuran diatas trotoar jalan. Penertiban dilakukan lantaran masih banyaknya PKL yang berjualan di bahu jalan, di kawasa Bintan Center (Bincen), Kamis pagi tadi.
Selain mengganggu pejalan kaki, keberadaan Pedagang Kaki Lima atau PKL berjualan di atas trotoar jalan ini juga melanggar perda tentang ketertiban umum.
Petugas juga terus menghimbau kepada PKL agar tidak berjualan di atas trotoar. Dan jika terus membandel akan diberikan sanksi sesuai perda, hingga sanksi pidana.
Menurut Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Fery Andana, penertiban dilakukan secara persuasif. Sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah memberikan himbauan kepada PKL pada tiga bulan lalu.
“Penertiban secara persuasif. Untuk berjualan sudah ada tempat yang layak telah disediakan. Kalau di atas trotoar kalau hujan basah sayurannya. Kalau disini sudah ada ata. Mudah masyarakat bisa tetap berbelanja dimanapun tempat mereka,” ungkapnya.
Petugas Satpol PP menghimbau kepada para pedagang kaki lima agar tidak kembali berjualan di atas trotoar. Para pedagang bisa berjualan di tempat yang telah disiapkan yang lebih baik dan nyaman.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







