GOTVNEWS, Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Pera yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.
Selebgram Ajudan Pribadi dikenal sebagai sosok yang kerap mengunggah foto bersama pejabat kepolisian, hingga kemudian terkenal dan memiliki sebanyak 1 juta pengikut di akun Instagramnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi tersebut berdasarkan atas laporan dari masyarakat.
Ajudan Pribadi diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus menawarkan mobil Toyota Land Cruiser kepada korban, namun barang tersebut tak kunjung datang.
Tak tanggung-tanggung, korban disebut-sebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,3 miliar.
Ia ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat, pada Minggu (12/3/2023) lalu.
Selebgram Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.(Frh)