Berita VideoTanjungpinang

Sembunyikan Sabu di Kemaluan, WN Malaysia Ditangkap Bea Cukai Tanjungpinang

GOTVNEWS, TanjungpinangBea Cukai Tanjungpinang meringkus seorang WNA asal Malaysia lantaran menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 496 gram di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), pada Selasa 7 Oktober lalu.

Pelaku diketahui berinisial MK usia 25 tahun warga negara Malaysia. Modusnya terbilang nekat, pelaku menyembunyikan sabu seberat hampir setengah kilogram di area kemaluannya untuk mengelabui pemeriksaan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan pengungkapan ini berawal dari hasil analisis tim Pengawasan dan Penindakan (P2) yang mencurigai adanya penumpang dari luar negeri membawa barang terlarang.

Saat melewati area X-ray, gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan, dan ketika ditekan di area bawah tubuh, pelaku mengeluhkan rasa sakit.

“Itu ketemunya ketika kita melakukan body tapping, jadi barang itu di sembunyikan di mohon maaf di alat kemaluan, itu ketahuan di situ, dan tentunya modus seperti itu terus kita dalami dan akan terus berganti,” ucapnya.

Diketahui, MK berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink rute Tanjungpinang–Jakarta pada pukul 14.50 WIB. Namun rencana itu gagal setelah dirinya diamankan petugas.

Atas perbuatan menyelundupkan sabu, WNA Malaysia ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.(Ald)

Berita Terkait