Nasional

Sengketa Pulau Tujuh, Bangka Belitung Akan Gugat Kepri ke MK

GOTVNEWS, Jakarta – Sengketa kepemilikan Pulau Tujuh di perbatasan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mencuat. Setelah menyelesaikan konflik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, kini Provinsi Bangka Belitung (Babel) berencana menempuh jalur hukum untuk merebut kembali Pulau Tujuh.

Pulau Tujuh, yang berada di kawasan Pekajang, awalnya menjadi bagian dari wilayah Sumatera Selatan sebelum pemekaran Provinsi Bangka Belitung. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, kawasan Pekajang seharusnya masuk ke dalam wilayah Babel.

Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021 menetapkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini menimbulkan keberatan dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, yang merasa wilayah tersebut adalah hak mereka.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terkait status Pulau Tujuh. Pemerintah Babel berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pulau Tujuh dikembalikan ke Babel.

“Kita akan gugat ke MK nanti masalah Pulau Tujuh kembali ke Provinsi Bangka Belitung. Saya enggak perlu presiden karena sekarang sudah ada apa Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan undang-undang ini,” ujar Hidayat Arsani dalam wawancara dengan Metrotvnews, Rabu (18/6/2025).

Hidayat menekankan bahwa sengketa ini akan diselesaikan secara hukum dan bukan melalui konflik fisik. 

“Kita enggak mau ribut seperti Aceh. Kita selesaikan secara hukum karena Kepri mengatakan milik dia, Bangka Belitung milik dia. Jadi nanti larinya ke hakim,” imbuhnya.

Babel berupaya menggunakan jalur hukum sebagai solusi final dalam menyelesaikan konflik wilayah ini. Gugatan yang diajukan ke MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status Pulau Tujuh. (Alt)

Berita Terkait