GOTVNEWS, Rokan Hulu – Sebuah peristiwa yang menggegerkan warga di SP 1, Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam (Kota Lama), Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Seorang pria paruh baya yang akrab di sapa Wak Ireng, diduga telah melakukan rudapaksa kepada dua orang Putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur 16 tahun dan 5 tahun.
Kasus ini mencuat setelah korban yang berusia 16 tahun mengungkapkan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Berdasarkan pengakuannya, tindakan tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Merasa tidak tahan dengan perlakuan yang dialami, korban akhirnya memutuskan untuk melarikan diri dari rumah dan mencari perlindungan ke tempat saudaranya.
Pengakuan tersebut kemudian memicu perhatian keluarga dan warga setempat, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













