Seorang Pekerja Rumah Makan Ditangkap Setubuhi Siswi SMP

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang pekerja rumah makan, RLA (18 tahun), ditangkap polisi karena melakukan tindakan cabul terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

RLA, seorang remaja berusia 18 tahun asal Tanjungpinang, tak bisa mengelak ketika diamankan dan diperiksa oleh pihak kepolisian dari Polsek Tanjungpinang Timur.

Pelaku sebelumnya diamankan petugas kepolisian di tempat kerjanya, di salah satu rumah makan di Tanjungpinang, pada Rabu, 29 November 2023.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pelaku dan korban pertama kali berkenalan di Facebook dan kemudian menjalin hubungan selama 4 bulan.

Dalam menjalani hubungan pacaran selama 4 bulan, pelaku berulang kali menyetubuhi korban di sejumlah lokasi. Bahkan, pelaku juga pernah melakukan hubungan intim di rumah korban saat dalam keadaan kosong.

Meskipun perbuatan pelaku didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak, namun karena korban masih di bawah umur dan kedua orang tua korban tidak menyetujui, perbuatan pelaku dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

“Anak perempuan terceplos, koban tidak bisa memutuskan pelaku, karena sudah sering berhubungan badan. Lalu orang tua tidak terima, dan membuat laporan,” jelas Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, remaja tersebut kini ditahan di Sel Mapolsek Tanjungpinang Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *