TERBARU

Hukum

Seorang Peternak jadi Tersangka Baru Korupsi Desa Lancang Kuning

GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali menetapkan satu orang tersangka, kasus korupsi dana Desa Lancang Kuning tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Tersangka yakni salah seorang peternak sapi di Bintan atas nama Purwanto, alias Teguh ditetapkan menjadi tersangka lantaran menjual sapi milik Desa Lancang Kuning yang dititipkan di kandang miliknya di wilayah Toapaya.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka malam ini, dirinya terbukti menjual sapi yang dibeli oleh Desa Lancang Kuning dan membagi hasil jual sapi dengan mantan Kades Cholili yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Rabu (08/11/2023) malam.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Purwanto dan Cholili merugikan negara sebesar Rp.113 juta dari pembelian sapi anggaran tahun 2018.

“Peran purwanto sebagai penjual sapi hingga sampai saat ini sapi tidak pernah di antar ke desa,” tambahnya.

Dari pengakuannya, menurut Fajrian sapi dijual kepada warga yang ingin membeli di peternakan miliknya.

“Sapi-sapi desa ikut dijual dengan sapi miliknnya kepada warga yang ingin memesan sapi,” jelasnya.

Tersangka Purwanto langsung digiring menuju Rutan Kelas I Tanjungpinang, selama dua puluh hari kedepan untuk menjalankan proses hukum lainnya.

“Tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait