GOTVNEWS, Tanjungpinang – Meski pernah menjalani hukuman penjara, tak membuat seorang residivis ini jera. Ia kembali ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Tanjungpinang karena kedapatan mengedarkan sabu.
Anggi Dian alias Apek, residivis ini tidak bisa berbuat banyak setelah polisi menemukan belasan paket sabu yang disembunyikan didalam tas selempang.
Selain menemukan belasan paket sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah gunting, korek api dan alat hisap sabu.
Dari penangkapan Anggi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lain beserta dua paket sabu siap edar.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Lalu kita tangkap dan kita lakukan penggeledahan. Dari Anggi ini kita lakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainya inisial DF dan KS dari keduanya ada 2 paket,” kata dia.
Para pelaku pengedar sabu ini terancam dijerat Undang-Undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Zpl)