GOTVNEWS, Bintan –Polres Bintan akan melakukan pemanggilan Hasan untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo (BPI), setelah Andri Rizal dilantik sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang yang baru menggantikan Hasan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, meski surat penunjukan pergantian Pj Wali Kota oleh Kemendagri sudah ditujukan kepada Gubernur Kepri. Namun demikin, kata dia, pihaknya masih menunggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hasan.
“Memang surat penunjukan pergantian PJ sudah keluar dan ditunjukan kepada Gubernur, kami masih menunggu untuk melakukan pemeriksaan PJ Walikota yang lama,” ungkap AKBP Riky, Sabtu (25/5/2024).
AKBP Riky menyebutkan, setelah dilakukannya serah terima atau pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang baru. Maka, pihak kepolisian bisa langsung melakukan pemeriksaan terhadap Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
“Kalau sudah serah terima atau pelantikan, penyidik bisa langsung melakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan,” terang Kapolres Bintan.
Sebagaimana diketahui, pemberhentian Hasan dan pengangkatan Andri Rizal tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 100.2.1.3-1125 tahun 2024 tentang pemberhetian dan pengangkatan penjabat Wali Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengaku telah mendapatkan informasi terkait adanya penggantian jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang.
“Saya sudah dapat informasi. Pelantikannya dilakukan dalam waktu dekat,” ungkap Zulhidayat, Jumat (24/5/2024).(Mhd)