GOTVNEWS, Bintan – Seorang nelayan di Bintan insial AAK berusia 23 tahun ditangkap polisi, karena kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku AAK kepada adik tirinya sejak tahun 2023 lalu, dan terungkap setelah korban hamil 6 bulan 24 hari.
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra mengatakan, pelaku disetubuhi setiap satu bulan sekali usai abang kandungnya itu pulang dari melaut.
Aksinya bejat pelaku dilakukan pada malam hari ketika kedua orang tuanya sedang tidur. Agar korban mau melayaninya, pelaku memperdaya korban dengan memberikan sejumlah uang.
“Pelaku berprofesi sebagai nelayan. Setiap sebulan sekali pulang rumah, jadi setiap pulang dia (pelaku) melakukan hubungan dengan adik tirinya dirumah malam hari. Korban diberikan uang sama pelaku,” kata dia, Rabu (7/2/2024).
AKP Satri menjelaskan, aksi bejat pelaku inipun terungkap setelah orang tuanya melihat perut korban semakin membesar.
Karena merasa curiga, lanjut AKP Satri, korban dibawa orang tuanya ke dokter dan diketahui bahwa korban telah hamil dengan usia kandungan 6 bulan 24 hari.
Orang tua korban yang tidak terima, tambahnya, lantas melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami berhasil menangkap pelaku seminngu setelah dilaporkan. Karena dia (pelaku) bekerja sebagai nelayan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AAK terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan ke dua (2) atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” jelasnya.(Mhd)