GOTVNEWS, Jakarta – Tersangka kasus penipuan pre order iPhone, si kembar Rihana-Rihani, berhasil ditangkap pihak kepolisian, pada Selasa (4/7/2023), setelah sempat menjadi buronan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan pre order iPhone yang merugikan para korban hingga mencapai angka fantastis senilai Rp 35 Miliar.
Dua tersangka yakni si Kembar, Rihana dan Rihani berhasil ditangkap petugas di sebuah apartemen di Wilayah Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (4/7/2023) lalu.
Sebelumnya, kedua pelaku diketahui menggunakan modus penipuan dengan menawarkan pre order handphone kepada para korban dengan harga yang jauh dibawah pasaran, namun barang tersebut tak kunjung datang kepada pembeli.
Hingga saat ini, kerugian para korban diketahui mencapai sekitar Rp 35 miliar dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kerugian lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara.(Frh)