Simak Syarat dan Cara Pengurusan SKCK Baru dan Perpanjangan

Simak Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan
Simak Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan. Foto: Zuprianto/Gotvnews.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Syarat dan cara pengurusan SKCK baru dan Perpanjangan di Mapolresta Tanjungpinang yang perlu anda ketahui.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri. Dokumen ini berisikan catatan individu dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan dengan masa berlaku 6 bulan.

Berikut adalah syarat dan cara pembuatan SKCK baru serta perpanjangan SKCK lama.

Syarat Pembuatan SKCK Baru:

  • Fotocopy KTP ( 2 Lembar)
  • Fotocopy KK ( 2 Lembar )
  • Fotocopy Akte Lahir/Ijazah ( 2 Lembar )
  • Foto Latar Merah
    4×6 (4 Lembar)
    3×4 (2 Lembar)

Syarat Perpanjang SKCK lama:

  • Lampirkan SKCK lama
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Foto latar merah
    4×6 (4 Lembar)
    3×4 (2 Lembar)

Setelah anda melengkapi syarat-syarat diatas, prosedur pembuatannya yakni, datang ke pelayanan SKCK di Mapolresta Tanjungpinang, serahkan berkas anda ke loket penyerahan berkas SKCK.

Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan melakukan pengisian blangko permohonan SKCK, dan melakukan sidik jari dan kemudian dilakukan penelitian.

Jangka waktu pelayanan pembuatan SKCK baru 20 menit dan perpanjangan SKCK 10 menit. Untuk biaya pembuatan SKCK baru dan lama dikenakan biaya Rp30 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *