TERBARU

Berita Video

Skandal Korupsi Pelabuhan Dompak, Polisi Sita Aset dan Uang Ratusan Juta dari Dua Tersangka

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menyita aset dan uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dari dua tersangka korupsi pelabuhan Dompak.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan milik Haryadi. mantan Pegawai KSOP Tanjungpinang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya uang tunai Rp 650 juta disita dari tersangka M. Noor Ichsan selaku kontraktor proyek pengerjaan pelabuhan Dompak tahap 6.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Kedua tersangka memberikan permohonan untuk pekerjaan, setelah dicek BPK disahkan, namun hasil pengerjaannya tidak sesuai. Total kerugian mencapai Rp 35 miliar lebih,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (zpl)

Berita Terkait