GOTVNEWS,Bintan – Penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP dan staf DPRD Bintan, terkait pelarangan peliputan di DPRD Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian mengatakan, pemanggilan oknum Satpol PP dan staf DPRD Bintan berdasarkan atas laporan aduan yang dibuah oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang.
” Sudah kita periksa kedua orang tersebut semalam Jumat, untuk dimintai keterangan terkait aduan yang ada,” jelasnya Sabtu (3/8/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui memang kedua orang tersebut bekerja berdasarkan perintah atasan dan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut juga diketahui agenda terbuka.
“Sejauh ini baru kita periksa sebagai saksi, dari keterangan mereka bekerja didasari perintah atasan mereka. Kemungkinan hari Senin nanti kita panggil kembali pimpinan yang bersangkutan,” ucapnya.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang membuat laporan ke Polres Bintan, adanya pelarangan terhadap jurnalis untuk meliput RDP di DPRD Bintan.
Diamana diketahui bahwa RDP tersebut membahas permasalahan limbah lalat dari PT JAPFA yang menyerang permukiman warga Tanjung Kapur, Kelurahan Kawal, Kabupaten Bintan. (Mhd)