Hukum  

Terbongkar! Korupsi Dana BOS–SPP di SMKN Kundur Seret Tiga Tersangka, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Terbongkar! Korupsi Dana BOS–SPP di SMKN Kundur Seret Tiga Tersangka, Negara Rugi Rp1,4 Miliar.
Terbongkar! Korupsi Dana BOS–SPP di SMKN Kundur Seret Tiga Tersangka, Negara Rugi Rp1,4 Miliar. Foto: Gotvnews/yh.

GOTVNEWS, Karimun – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri Kundur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup atas dugaan rasuah yang berlangsung selama tujuh tahun, sejak Tahun Anggaran 2017 hingga 2023.

Kepala Cabjari Tanjungbatu, Hengky F Munte, mengungkapkan, penyimpangan anggaran tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup. Penyimpangan terjadi sejak 2017 sampai 2023,” ujar Hengky.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, praktik korupsi diduga berawal dari instruksi Kepala Sekolah kepada bendahara.

Tersangka berinisial Z yang menjabat Kepala Sekolah periode 2017–2021 diduga berulang kali meminta sejumlah uang kepada bendahara setiap tahun anggaran.

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh tersangka S selaku bendahara BOS dan tersangka M selaku bendahara SPP.

Uang disebut diserahkan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi tanpa dasar penggunaan yang jelas dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sesuai aturan.

“Total kerugian keuangan negara pada dana BOS dan SPP SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 sampai 2023 mencapai Rp1.405.855.343,” jelas Hengky.

Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 26 Februari hingga 17 Maret 2026.

Tersangka S dan M ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Keduanya tampak digiring petugas setibanya di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Kamis sore, setelah dibawa dari Tanjungbatu, Kundur.

Sementara, tersangka Z tidak ditahan di rutan, melainkan berstatus tahanan kota di Kabupaten Karimun. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan kondisi kesehatan Z yang tengah menjalani pengobatan intensif penyakit tuberkulosis (TBC).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan dalam jabatan.

Kejaksaan menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *