GOTVNEWS, Bintan – Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) TPS 075 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan mengundurkan diri setelah terbukti menjadi pendukung bakal calon DPD RI.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Bintan, Syamsul, Pantarlih berinisial PD itu telah mengajukan pengunduran diri karena terbukti menjadi pendukung bakal calon DPD RI.
“Iya sudah mengundurkan diri pada 14 Februari lalu,” ujarnya Selasa (21/2/2023).
Menurutnya yang bersangkutan tidak dipecat oleh KPU Bintan, melainkan berinisiatif mengundurkan diri sendiri dari Ad Hoc KPU Bintan.
“Jadi setelah yang bersangkutan mengundurkan diri, KPU juga langsung melakukan penggantian. Kini posisi Pantarlih TPS 075 Kelurahan Kijang Kota telah diisi oleh petugas yang baru,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Dumoranto Situmorang menjelaskan bahwa Pantarlih yang ditemukan mendukung salah satu calon DPD RI itu berawal ketika petugas PPS melakukan verifikasi faktual di salah satu rumah warga pada tanggal 13 Februari 2023 lalu.
Begitu ditanya apakah pendukung dari salah satu anggota DPD RI, warga berinisial PD itu mengakui mendukung.
Ia juga merupakan petugas Pantarlih, sehingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bintan Timur langsung memproses dan melaporkan ke Bawaslu Bintan pada 14 Februari 2023 lalu.
“Jadi secara administrasi sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022, pasal 50 ayat 1 dan 2 tidak boleh pantarli terlibat menjadi pendukung dari salah satu anggota DPD atau partai politik, sehingga terkait hal ini kita melaporkan ke KPU Bintan,” terangnya.
Dumoranto juga menjelaskan, bahwa sampai sejauh ini petugas pantarlih yang ditemukan tidak netral masih satu orang yang ditemukan.
“Kami juga sudah menyurati KPU Bintan untuk melakukan tracing kepada teman-teman penyelenggara pemilu, termasuk pantarlih yang sudah ada sekarang ini,” katanya.(Mhd)