GOTVNEWS, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menghentikan sementara Kabid Lalu Lintas (Lalin) Dishub Bintan, Muhammad Ridwan. Ia diberhentikan karena jadi tersangka dan telah ditahan di Mapolres Bintan, atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT Bintan Properti Indo.
Dengan pemberhentian itu, gaji dan tunjungan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan, akan dipotong separuhnya.
Selain itu, Budiman juga diberhentikan sebagai Honorer di Sei Lekop, yang menjadi tersangka dan telah ditahan polisi atas kasus tersebut.
Kepala BKPSDM Bintan Edy Yusri mengatakan, sesuai dengan undang-undang jika ASN menjadi tersangka dan ditahan. Maka, akan diberhentikan sementara dan gaji serta tunjungan yang diterima akan dipotong.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu surat penahan dari Polres Bintan serta menunggu arahan Bupati Bintan terkait kasus tersebut.
” Kita berhentikan sementara, gaji dan tunjangan juga akan di potong setengah, tunjungan yang melekat pada gaji aja yang kita berikan, namun setengah,” jelasnya.