TERBARU

Hukum

Terkait Izin Mikol, Polisi Periksa DJ dan Pemilik Cafe Star Pool Kijang

GOTVNEWS, Bintan – Pemilik Cafe dan Biliard Star Pool bernama Ahwat, dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi, pada Sabtu (6/1/2024) lalu.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, pemanggilan pemilik Star Pool berkaitan dengan temuan minuman beralkohol, yang diduga tidak memiliki izin edar.

“Kami sudah memanggil pemilik cafe untuk diminta klarifikasi atas izin edar minuman beralkohol yang ditahan Polsek beberapa waktu lalu,” ucapnya, Selasa (9/1/2024).

AKP Rugianto menyebutkan, berdasarkan dari keterangan pemilik Star Pool saat dimintai klarifikasi, bahwa Cafe dan Biliard Star Pool menjual mikol dengan kadar 5 persen jenis bir Heineken.

“Kita akan segera mengadakan pertemuan dengan instansi terkait DPMPTSP Kabupaten Bintan, dan pihak Kecamatan, untuk menindaklanjut hal ini,” ucapnya.

Tidak hanya pemilik, sebut Kapolsek, pihaknya juga meminta keterangan terhadap Disjoki (DJ) yang bekerja di Cafe dan Biliard Star Pool.

Dari keterangan DJ Star Pool, lanjut dia, mereka mengaku bahwa aktivitas Bar belum pernah di laksanakan.

“Dari pemeriksaan penyidik untuk kegiatan Bar, mereka mengaku belum pernah dilaksanakan kegiatan,” jelasnya. (Mhd)

Berita Terkait