GOTVNEWS, Bintan – Tiga orang wanita diamankan tim macan Polsek Bintan Timur, lantaran melakukang penggelapan dan pemalsuan dokumen untuk dua unit mobil rental.
Ketiganya diamanakan polisi di Kota Tanjungpinang, setelah korban melakukan pelaporan di Polsek Bintan Timur.
Ketiganya yakni CD, NP dan AN yang mana dua diantaranya merupakan residivis kasus narkoba dan juga penggelapan.
Para pelaku melakukan penggelapan dengan modus merental mobil, dan kemudian menggadaikan mobil tersebut dengan memalsukan dokumen pemilik mobil.
Kapolsek Bintan Timur Akp Khapandi mengatakan, ketiganya nekat melakukan aksi ini lantaran masih terlilit hutang dan juga tekanan ekonomi.
“Ketiganya mempunyai hutang dan nekat melakukan penggelapan,” jelasnya.
Ketiganya terancam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(Mhd)
















