TERBARU

Uncategorized

Tersangka Baru Kasus Korupsi di Desa Berakit Segera Ditetapkan

GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan menetapkan satu tersangka lagi, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset desa, di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan, kasus tersebut telah masuk dalam tahap persidangan dengan terdakwa mantan Kades Desa Berakit, M Nazar Talibek.

Untuk saat ini, jaksa masih berusaha mendatangkan pihak pembeli aset yang sebelumnya telah ditetapkan DPO kejaksaan.

“Insyaallah dalam waktu dekat kita tingkatkan satu orang lagi dalam kasus ini. Namun, saat ini kita masih usaha untuk menghadirkan satu orang yang menjadi pihak perusahaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Bintan telah menetapkan satu orang tersangka, atas kasus dugaan korupsi jual beli aset milik desa berupa lahan seluas 1 hektar senilai Rp1,2 miliar itu.

Dalam kasus itu, jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, termasuk dua mantan Kades Desa di Bintan.(Mhd)

Berita Terkait