GOTVNEWS, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Natuna membebaskan seorang tersangka pencurian kotak amal melalui restoratif justice (RJ).
Restoratif Justice tersebut digelar di ruang Vicon, Kejaksaan Tinggi Kepri, yang turut disaksikan Plh. Jaksa Agung Muda Tipidum, Asri Agung Putra dan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tipidum, Kejagung, Agnes Triani.
Hadir juga Kajati Kepri, Rudi Margono dan jajaran serta Kasi Pidum Kejari Natuna, Rein Lesmana, melalui virtual, pada Kamis (12/10/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Rudi Margono melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, penerapan restoratif justice terwujud setelah memenuhi beberapa syarat.
Yakni, tersangka baru pertama melakukan tindakan kriminal. Kemudian, ancaman hukuman dibawah 5 tahun serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Tersangka Ayi Lesmana dan korban sepakat damai, dia (tersangka) baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” kata dia.
Sebelumnya, Ayi Lesmana ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus pembobolan sebuah warung, di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Setelah berhasil membobol warung tersebut, tersangka menggasak uang dalam kotak amal milik Yayasan Hidayatullah Natuna yang dititipkan diwarung tersebut senilai Rp 181.000, dan uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli top up diamond Game Online.
Atas perbuatannya itu, tersangka sempat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo undang- undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Zpl)