Tersangka Mafia Lahan Een Saputra Kembali Dilaporkan di Polres Bintan

Kuasa Hukum bersama Kliennya. Foto: James Sirait

GOTVNEWS, Bintan โ€“ Tersangka kasus mafia lahan di Kepulauan Riau (Kepri), Een Saputra kembali dilaporkan atas dugaan penipuan oleh salah seorang warga Bintan pada Senin (28/7/2025). Laporan ini berkaitan dengan transaksi jual beli lahan yang diduga fiktif di wilayah Km. 20, Kecamatan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan.

Menurut Kuasa Hukum korban, James Sirait, laporan yang dilakukan kliennya berfokus pada dugaan penipuan dalam jual beli lahan yang melibatkan Een Saputra dan seorang lainnya bernama Kenedy Sihombing.

“Kasus ini bermula sekira akhir Juli 2023 ketika korban bertemu dengan terlapor di lokasi di Batu 20, Jalan Nusantara, Kijang, Kecamatan Bintan Timur,โ€ kata James.

โ€œSaat itu korban disuruh saudaranya untuk membeli tanah kepada Een Saputra. Setelah ada kesepakatan antara korban dan terlapor, waktu itu disepakati harga Rp65 juta,” sambungnya.

James melanjutkan, pada tanggal 8 Agustus 2023, kliennya langsung melakukan pembayaran secara tunai dan melalui transfer bank.

“Pertama ditransfer ke rekening Een Saputra sebesar Rp35 juta dengan dalih untuk Kenedy Sihombing, lalu malamnya Een menjemput sendiri ke rumah klien kami,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah tersebut sebenarnya merupakan milik abang kandung dari kliennya, dan kliennya hanya bertindak sebagai perantara. Namun, hingga kini surat sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

“Lahan ini sebenarnya merupakan milik abang kandung klien kami, dan klien kami merupakan perantara, namun malah menjadi korban hingga Rp65 juta rupiah. Jika ditagih, Een mengaku masih sibuk dan dalam proses hingga akhirnya dirinya menjadi tersangka,” jelasnya lagi.

Tak hanya di Km.20, menurut James, korban juga sempat mengalami penipuan serupa oleh tersangka Een Saputra di wilayah Sei Lekop dengan nilai kerugian yang sama. Namun, karena minimnya alat bukti, laporan hanya difokuskan pada kasus lahan di Km.20.

“Kita harapkan klien kami dapat keadilan serta haknya kembali,” tutupnya. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *