GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menetapkan skema penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di lingkungannya, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk berbagi kebahagiaan dengan seluruh pegawai, termasuk tenaga honorer.
“Konsepnya berbagi. Kami berupaya agar honorer, baik PTT maupun THL, juga mendapatkan THR. Hal ini sudah kami laporkan ke Pak Gubernur,” kata Adi pada Selasa (18/3/2025).
Dalam skema pencairannya, ASN akan menerima 75 persen dari hak THR mereka, sementara sisanya dialokasikan untuk tenaga honorer.
“ASN akan dibayarkan 75 persen, sisanya kami alokasikan untuk honorer agar semua bisa merasakan manfaatnya,” jelasnya.
Menurut Adi, proses pencairan THR akan dilakukan setelah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diselesaikan.
“Begitu Perkada ini selesai, insyaallah pembayaran akan dilakukan pada hari Kamis,” kata Adi.
Ia juga memastikan pencairan dilakukan sebelum cuti bersama Lebaran, sehingga para pegawai bisa mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan baik.
“Kami upayakan pencairan sebelum libur Lebaran,” tambahnya.
Adi menekankan bahwa kebijakan ini telah disusun dengan mempertimbangkan efisiensi APBD, sehingga tetap sesuai dengan perencanaan anggaran.
“APBD harus dikelola dengan efisien. Kami pastikan kebijakan ini dapat berjalan sesuai rencana,” tutupnya. (Aldi)