Berita Video

Tiga Nelayan di Bintan Kedapatan Simpan 1,3 Kg Sabu Dalam Tanah

GOTVNEWS, Bintan – Satnarkoba Polres Bintan mengamankan 3 orang nelayan di Kampung Baru Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong. Dari penangkapan itu, polisi menemukan 1,3 kilogram sabu siap edar.

Ketiga nelayan ini diamankan pada Selasa 27 Juni 2023 lalu, mereka masing-masing adalah Andi Ahmad, Joni Iskandar dan Mamat.

Para pelaku ditangkap di Kampung Baru Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan beserta barang bukti 1,3 kilogram sabu.

Menurut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan kiloan paket sabu itu di dalam tanah.

“Para pelaku merupakan warga Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, dari pengakuan pelaku barang bukti akan dijual di luar Bintan,” jelasnya.

Sementara itu salah seorang pelaku penyelundupan narkoba mengaku mendapatkan barang haram itu dari Perairan Lagoi pada bulan November tahun lalu.

Menurutnya sebagian narkoba telah dijual ke berbagai daerah dan sisanya dikonsumsi sendiri.

“Dapat di Perairan Lagoi bulan sebelas lalu, kami simpan, ada dijual dan kami pakai beserta kawan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi penyelewengan barang bukti, Polres Bintan langsung memusnahkan narkoba tersebut dengan cara dilarutkan dengan air panas.

Sedangkan ketiga pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun karena melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.(Mhd)

Berita Terkait