GOTVNEWS, Tanjungpinang – Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Kamboja digagalkan oleh petugas gabungan Imigrasi dan Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Dua tekong calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Imigrasi.
Kedua pelaku merupakan seorang wanita inisial WT berusia 19 tahun dan laki-laki inisial WG berusia 21 tahun.
Keduanya ditangkap saat akan memberangkatkan tiga calon PMI ilegal ke Kamboja melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Tiga calon PMI ilegal itu merupakan warga Tanjungpinang, masing-masing berinisial AP (18), AF (21) dan EG (19).
Rencananya tiga calon PMI ilegal itu akan dipekerjakan sebagai admin judi online di negara Kamboja.
Mereka dijanjikan mendapatkan gaji Rp 39 juta serta bonus Rp 7 juta.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, WT dan WG bertugas merekrut calon PMI ilegal.
“Mereka ini juga ikut berangkat ke Kamboja dan mau kerja juga. Tapi mereka yang berperan aktif sama otak pelaku di Kamboja. Seluruh biaya mereka ditanggung dan nanti baru dipotong gaji setelah bekerja,” kata Kombes Heribertus.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, lima paspor, 10 ponsel, 3 ribu Ringgit Malaysia, 500 Dolar Amerika dan Rp 1,450 ribu serta sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan denda Rp 600 juta hingga Rp 15 Juta.(Zpl)